Ad Code

Selamat Datang di Blog OSIS

Peraturan di Negaraku

Peraturan di negara kita di buat oleh pemerintah tingkat pusat, maka peraturan ini disebut Peraturan perundang-undangan tingkat pusat

Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat

Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dibuat oleh DPR dan presiden. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jadi seluruh warga negara harus menjalankan dan menaati peraturan tingkat pusat. Berdasarkan tingkat dan kedudukannya, Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat terdiri dari:

1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi negara. Semua peraturan perundang-undangan nantinya bersumber pada UUD 1945 itu.
Contoh:
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 


2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
 Ada undang-undang yang dibuat dengan maksud untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Adapun perpu dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting dan darurat.
Contoh Undang-undang: Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009

Menyalakan lampu kendaraan disiang hari termasuk salah satu peraturan dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009


Contoh Perpu: PP Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang terorisme

Kejadian Bom Bali melatarbelakangi dibuatnya Perpu no 1 tahun 2002


3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang.
Contoh: PP No 41 Tahun 2013
Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden. Peraturan presiden dibuat untuk melaksanakan perintah atau ketentuan dalam undang-undang. Peraturan presiden juga dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah.

Peraturan Presiden bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus. 

Contoh: Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan

 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat dan menetapkan peraturan presiden

5. Peraturan Menteri
Peraturan yang ditetapkan oleh menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas di kementeriannya

Contoh: Peraturan Menteri ESDM no 1 tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu