Ad Code

Selamat Datang di Blog OSIS

Yuk kita Mengenali Peraturan


Bayangkan keadaan rumah di mana ayah, ibu dan anak-anaknya hidup
bersama tanpa satu aturan. Sang kurang
peduli dengan pendidikan anak-anaknya. Ibu, tidak menjaga kebersihan
rumah malahan asyik menonton televisi seharian. Anak-anak bebas ber-keliaran keluar masuk rumah membawa teman dan tidak punya jadwal  tetap untuk belajar. Tidak ada aturan pembagian tugas mencuci piring, baju, mengepel, menyapu.
 Pasti rumah itu akan terlihat kacau balau, kotor, dan  tidak menyenangkan untuk ditempati bukan? Itulah keadaan rumah yang
tidak memiliki aturan yang disepakati bersama. Maka perlu ada peraturan yang membuat kehidupan di dalam keluarga teratur dan tertib. Jika semua anggota keluarga
melaksanakan peraturan tersebut, maka situasi keluarga akan rukun
dan damai. Begitu pula dengan negara
seperti Indonesia. Tentu, harus memiliki aturan agar kehidupan warga
negaranya tertib, aman, dan sejahtera.
Peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.


Peraturan Perundang-undangan.

Pada sebuah negara, juga terdapat peraturan yang mengatur warga negaranya agar tercipta ketertiban. Ada peraturan yang berlaku untuk seluruh warga negara, tapi ada juga peraturan yang berlaku untuk daerah tertentu saja. Semua peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Maka peraturan itu disebut peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan mengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar akan dikenai sanksi atau hukuman.
Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia adalah negara hukum artinya negara Indonesia dijalankan berdasarkan hukum atau aturan yang ditetapkan pemerintah. Setiap warga negara harus patuh terhadap hukum dan wajib mematuhi aturan tersebut.
Peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari hukum. Hukum tertinggi yang menjadi dasar  pembuatan peraturan perundang-undangan adalah Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Maka, setiap undang-undang dan peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.


Post a Comment

0 Comments

Close Menu