Macam peraturan daerah meliputi:
a. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama gubernur selaku kepala daerah provinsi.
Contoh: Perda Nomor 11 tahun 1988 tentang Larangan Becak Beroperasi di Wilayah Ibu Kota
b. Peraturan daerah kabupaten dibuat oleh DPRD kabupaten bersama dengan bupati selaku kepala daerah kabupaten.
Contoh: Perda Kabupaten Bekasi No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi
c. Peraturan daerah kota dibuat oleh DPRD kota bersama dengan walikota selaku kepala daerah kota.
Contoh: Peraturan
Daerah Kota Bekasi Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota
Bekasi
Contoh: Peraturan Desa Air Emas tentang keamanan
0 Comments