Peraturan daerah dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang yang ada di daerah. Peraturan ini  mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan berlaku di daerah tertentu saja.
Macam peraturan daerah meliputi:

a. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama gubernur selaku kepala daerah provinsi.
Contoh: Perda Nomor 11 tahun 1988 tentang Larangan Becak Beroperasi di Wilayah Ibu Kota

b. Peraturan daerah kabupaten dibuat oleh DPRD kabupaten bersama dengan bupati selaku kepala daerah kabupaten. 
Contoh: Perda Kabupaten Bekasi No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi

c. Peraturan daerah kota dibuat oleh DPRD kota bersama dengan walikota selaku kepala daerah kota.

Contoh: Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Bekasi

d. Peraturan desa dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama kepala desa.
Contoh: Peraturan Desa Air Emas tentang keamanan